Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

Terkini | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya senilai 5 juta dolar Singapura atau Rp5 miliar. Febrie juga disebut memerintahkan agar uang hasil pemerasan tersebut "didinginkan".

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam perkara tersebut, Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho disebut menerima uang dari Tan Kian.

"Ferry Yanto menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5 juta atau Rp55 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (7/10/2026).

Setelah menerima uang tersebut, Ferry kemudian melaporkannya kepada Febrie. Saat itulah, Febrie disebut memberikan perintah agar uang tersebut "didinginkan".

"Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan, 'dinginkan saja dulu'," tutur jaksa.

Beberapa hari kemudian, Febrie disebut kembali memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin.

Atas perintah tersebut, Nurman kemudian menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian yang disimpan dalam tas ransel. Uang itu selanjutnya disimpan di PT Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia), Jalan Cipete Raya Nomor 64, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Atas perintah Terdakwa, Nurman Herin menemui Ferry Yanto dan menerima uang dari Tan Kian tersebut yang disimpan dalam tas ransel, dan selanjutnya Nurman Herin menyimpan uang tersebut di Kantor PT KOIN Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia)," ungkap jaksa.

Setelah uang tersebut diserahkan dan disimpan, Ferry kembali melaporkan kepada Febrie perintah tersebut telah dilaksanakan.

"Beberapa hari kemudian bertempat di rumah terdakwa, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om, sudah diterima' kemudian terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," tandas jaksa.

Topik Menarik