Penjelasan KPK soal Status Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Suap HGB
JAKARTA, iNews.id - Status Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasalnya, empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka di antaranya Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pihaknya baru menetapkan sejumlah tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, keterbatasan waktu pemeriksaan menjadi salah satu alasan penyidik belum dapat mengembangkan perkara secara menyeluruh.
Jadwal Siaran Langsung Arsenal vs Manchester City di Community Shield 2026: Kena Kutukan Juara Lagi?
“Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik menambahkan, dalam rangkaian OTT tersebut KPK mengamankan total 19 orang. Dengan waktu pemeriksaan yang terbatas, penyidik belum dapat menelusuri seluruh keterangan dari pihak-pihak yang diamankan secara mendalam.
“Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara, begitu ya,” tuturnya.
Dia menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” ucapnya.
Taufik pun meminta publik menunggu perkembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, terdapat Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Kemudian, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
KPK juga melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana.
Sementara itu, SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan sebagai pihak penerima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.









