Perkapi Rapat Bareng Komisi XIII DPR, Dorong RUU Profesi Kurator Jadi Prioritas

Perkapi Rapat Bareng Komisi XIII DPR, Dorong RUU Profesi Kurator Jadi Prioritas

Terkini | inews | Selasa, 15 September 2026 - 23:17
share

JAKARTA, iNews.id - Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mendorong Komisi XIII DPR RI segera membentuk Undang-Undang (UU) Profesi Kurator dan menjadikannya sebagai salah satu rancangan undang-undang prioritas. Profesi kurator dinilai membutuhkan payung hukum khusus yang mengatur standar profesi, rekrutmen, kompetensi, hingga pengawasan.

Hal ini disampaikan Perkapi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR, Selasa (15/9/2026).

Dewan Pembina Perkapi Asri Munde mengatakan, aturan khusus diperlukan untuk mencegah kekosongan maupun tumpang tindih pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Jadi, kami secara khusus menganggap bahwa RUU Profesi Kurator itu adalah harus lex specialis dibanding dengan undang-undang kepailitan. Kenapa? Karena memang tata cara rekrutmen, kompetensi, eh segala macam itu juga belum diatur. Jadi, kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi lex specialis,” ucap Asri.

Menurutnya, urgensi pembentukan UU Profesi Kurator semakin kuat karena profesi tersebut telah ada sejak 1998. Namun, hingga kini belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur dan menaungi profesi tersebut.

“Kenapa prioritas? Karena bayangkan saja, kita itu sudah dari '98 itu kurator sudah ada, tetapi tidak pernah ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya. Semuanya dasarnya dari Peraturan Pemerintah atau peraturan dari Menteri Hukum dan HAM,” kata dia.

Selain persoalan payung hukum, Perkapi menilai perlindungan terhadap kurator juga perlu diatur dalam RUU Profesi Kurator. Asri mengatakan, kurator yang menjalankan tugas dengan iktikad baik masih berpotensi menghadapi kriminalisasi dari pihak yang berkepentingan.

“Masukan paling penting itu terkait dengan jangan sampai nanti undang-undang profesi ini lebih kepada mengatur bagaimana agar kurator itu tidak mudah dikriminalisasi. Itu yang menguat dalam RDPU tadi. Dan kami juga sampaikan karena setiap kerja-kerja kurator yang beriktikad baik itu kadang dikriminalisasi oleh debitur yang beriktikad buruk atau kreditur yang beriktikad buruk,” tuturnya.

Karena itu, dia mendorong agar aturan baru tidak hanya memperkuat perlindungan hukum bagi kurator, tetapi juga memperjelas tanggung jawab mereka dalam menjalankan profesi.

Terkait potensi tumpang tindih dengan UU Kepailitan, dia menjelaskan UU Nomor 37 Tahun 2004 tetap mengatur aspek materiil dan formil dalam kepailitan. Sementara itu, UU Profesi Kurator nantinya dapat mengatur standar profesi, pengawasan, tugas, dan tanggung jawab kurator.

“Undang-Undang Kepailitan itu mengatur secara umum terkait dengan materiil dan formil kepailitannya. Tetapi di undang-undang profesi kurator ini belum pernah ada yang mengatur tentang standar profesi, pengawasan, terus ketika ada tugas dan tanggung jawab, itu belum diatur di dalam apa namanya Undang-Undang 37 2004. Jadi, itu tidak akan tumpang tindih, semua berjalan sesuai dengan koridornya masing-masing,” ucapnya.

Asri juga menyebut terdapat lima organisasi profesi kurator. Menurut dia, Perkapi tidak keberatan jika nantinya dibentuk satu wadah bersama yang menaungi seluruh organisasi tersebut, khususnya untuk menyusun kode etik dan standar profesi serta pengawasan.

“Jadi kita ini ada lima organisasi profesi. Nah, sebenarnya diskusi-diskusi yang ada kami tidak keberatan dengan adanya satu wadah yang bisa menaungi semua organisasi ini, khususnya terkait dengan kode etik dan standar bersama, standar pengawasan bersama. Nah, itu yang sebenarnya bisa juga diaplikasikan,” ujarnya.

Karena itu, Asri meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi XIII terus mendorong pembentukan UU Profesi Kurator yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Karena menurut kami ini adalah ada kebutuhan dan sudah masuk di dalam Prolegnas, maka sebaiknya tetap didorong sampai pelaksanaan pembentukan undang-undangnya,” kata dia.

Dia menambahkan, perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 dan pembentukan UU Profesi Kurator perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup masing-masing. Dengan begitu, pengaturan profesi kurator diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab.

“Tetapi ini itu adalah pijakan bagi organisasi untuk berjalan lebih profesional dan ada keseimbangan antara kewenangan dan ininya masing-masing,” tuturnya.

Topik Menarik