Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP Kementeriannya Nusron Setahun, Tunggu Kepastian Lahan untuk Petani

Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP Kementeriannya Nusron Setahun, Tunggu Kepastian Lahan untuk Petani

Terkini | inews | Selasa, 15 September 2026 - 22:07
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengeluhkan belum adanya kepastian terkait 16.000 hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diusulkan untuk disertifikasi dan diredistribusi. Dia mengaku sudah setahun menunggu kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid terkait redistribusi lahan untuk petani. 

Keluhan ini disampaikan Sherly saat mengikuti rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sherly mengatakan, pihaknya telah mengusulkan tanah tersebut sejak akhir 2025. Dari total 24.500 hektare yang telah diverifikasi, sebanyak 16.000 hektare dinilai sudah clear dan kemudian diusulkan melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN.

"Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," ucap Sherly dalam rapat.

Mendengar keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan kembali kepada Sherly apakah pengajuan tersebut sudah berlangsung selama satu tahun tanpa kepastian.

"Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?" tanya Rifqi.

"Iya," jawab Sherly.

"Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun," timpal Rifqi.

Sherly menambahkan, sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara berprofesi sebagai petani. Namun, persoalan kepemilikan lahan menjadi salah satu kendala yang dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan hasil pertanian mereka.

Karena itu, dia mendorong penguatan kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah. Sherly yang juga menjabat Ketua GTRA Malut merasa selama ini hanya diberikan tanggung jawab tanpa kewenangan untuk mengeksekusi program tersebut.

"Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done," kata Sherly.

Menurutnya, saat ini total TORA di Maluku Utara mencapai 36.200 hektare. Namun, baru sekitar 32 persen yang telah diredistribusi dan disertifikasi.

Sementara itu, sekitar 24.500 hektare atau 68 persen lainnya masih belum selesai. Sherly mengatakan, pengusulan sertifikasi telah dilakukan sejak 2025, tetapi pihaknya kemudian mendapat informasi bahwa proses eksekusi berada di Bank Tanah.

"Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani," ucapnya.

Sherly kembali menegaskan perlunya kewenangan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan reforma agraria.

"Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan," ucapnya.

Topik Menarik