KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan tersangka bersama Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun, perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah yang sama.
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata dia.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), perantara pihak Summarecon, dengan Erwin yang disebut sebagai pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Erwin kemudian diminta berkomunikasi dengan Sontang Coin Manurung untuk membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB.
Namun, Sontang disebut enggan memenuhi permintaan tersebut jika tidak mendapat arahan dari atasannya.
Rizal Pahlevi yang juga menjadi perantara pihak Summarecon kemudian mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pemblokiran dan pemecahan HGB.
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar," ucap Taufik.
Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.
Erwin selanjutnya menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
Selain pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). Dalam perkara tersebut, PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
2 Lawan Uji Coba Persija Jakarta di Thailand: Chiangrai United Siap Lawan Macan Kemayoran!
Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
"Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP (Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri)," tuturnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan dan disimpan dalam koper serta kardus.
Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry, yang juga disebut sebagai pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN.
Uang yang dikumpulkan Arif kemudian disebut diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd juga diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif.
Jadwal Siaran Langsung Arsenal vs Manchester City di Community Shield 2026: Kena Kutukan Juara Lagi?
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.










