Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp846 miliar.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono mengatakan, nilai tersebut berada di luar barang bukti yang sebelumnya ditemukan di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ucap Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rudi belum dapat menjelaskan secara rinci pihak yang memiliki 38 aset tersebut. Dia hanya menyebut seluruh tanah dan bangunan itu merupakan bagian dari penyitaan dalam perkara Febrie.
Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Pemerintah Aktifkan Posko Bencana hingga Pulihkan Jalur Transportasi usai Gempa M7,7 di NTT
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menemukan emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Selain Febrie, pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Rudi mengatakan, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga terseret dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout.
Terakhir, terdapat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.










