KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus bermula ketika dilakukan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah tersebut. Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ucap Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Taufik menambahkan, setelah itu terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA) selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON) disebut enggan memenuhi permintaan tersebut tanpa arahan dari atasannya. Rizal Pahlevi (LEV), yang juga disebut sebagai perantara pihak Summarecon, kemudian mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang.
Taufik menyebut, dari komunikasi Yaser dan Rizal pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon diduga meminta fee.
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata dia.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan memperoleh fee broker dari pengurusan tersebut.
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," tuturnya.
Erwin kemudian disebut menyerahkan sebagian uang tersebut sebesar Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga merupakan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Selain pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satunya berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Taufik mengatakan, perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).
"Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP," ucap Taufik.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. Selain itu, terdapat penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan pelayanan pertanahan dan disimpan dalam koper serta kardus.
Taufik mengatakan, Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang juga disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut kemudian disebut diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta yang juga disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Fahd diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Berikut delapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi HGB:
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Presiden Direktur (Presdir) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
Terhadap Adrianto bersama Rizal selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan yang disampaikan dalam konferensi pers.
Sementara Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry disangkakan dengan pasal terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi sebagaimana ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku.










