Richard Lee Bungkam usai Sidang, Kuasa Hukum Klaim Keterangan BPOM Menguntungkan

Richard Lee Bungkam usai Sidang, Kuasa Hukum Klaim Keterangan BPOM Menguntungkan

Terkini | inews | Selasa, 15 September 2026 - 19:41
share

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, dokter Richard Lee (DRL) memilih bungkam usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/9/2026). Seperti apa detailnya?

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Richard Lee tampak enggan menjawab sejumlah pertanyaan awak media terkait keterangan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dihadirkan dalam persidangan. "Saya tidak kasih komentar dulu, terima kasih," kata Richard Lee singkat.

Suami Reni Effendi itu kemudian meminta waktu kepada petugas pengadilan untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

"Bentar, saya mau diskusi dulu, sebentar saja, cuma lima menit," ujar Richard Lee kepada seorang petugas.

Sikap tertutup Richard Lee kembali terlihat saat dia keluar dari gedung persidangan. Ketika ditanya mengenai kekecewaannya terhadap jawaban saksi BPOM selama persidangan, dia hanya memberikan respons singkat. "Saya izin (pamit) ya," kata Richard Lee.

Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan sikap hati-hati kliennya dalam memberikan pernyataan kepada media. Menurut dia, materi persidangan berkaitan dengan aturan administratif yang cukup kompleks.

Namun, Faizal menilai keterangan saksi BPOM dalam persidangan justru semakin memperkuat posisi Richard Lee. Dia menyebut keterangan tersebut dapat menjadi dasar untuk membuktikan bahwa tidak terdapat delik pidana yang dilakukan kliennya.

"Tadi kan Yang Mulia Majelis juga tanya nih, 'Ini ada BPOM-nya nggak?' Semuanya ada BPOM. Menurut dakwaan dari Jaksa juga, semua produk ini ada BPOM. Oleh karena semuanya ada BPOM, maka sesuai dengan mutu, kelayakan, dan khasiatnya," kata Faizal Hafied.

Dia menilai kondisi tersebut membuat Richard Lee seharusnya tidak dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.

"Sehingga tidak patut didakwa di Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Dan harapannya, sebagaimana yang tadi dijelaskan, muter-muter-muter-muter, semuanya ini adalah hal administratif yang sudah dituntaskan. Jadi harusnya ini memperkuat jalan beliau untuk bisa bebas," kata Faizal Hafied.

Topik Menarik