Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga
MAGETAN, iNews.id - Seorang suami berinisial S (42) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diduga menganiaya istrinya L (38) setelah menuduh korban punya hubungan asmara dengan pria lain yakni tetangganya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak pada bagian wajah hingga membuat mata kirinya sulit dibuka.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kemudian dilaporkan ke Polres Magetan untuk diproses secara hukum. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung atau ruko milik korban yang berada di wilayah Kecamatan Magetan, Rabu (2/12/2024) pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku datang ke tempat usaha korban dalam kondisi emosi setelah melihat sebuah mobil milik tetangga korban terparkir di depan ruko.
Pelaku kemudian meminta agar kendaraan tersebut dipindahkan. Namun, permintaan itu ditolak karena pemilik mobil telah membayar uang parkir kepada korban.
Situasi kemudian memanas. Pelaku diduga menuduh korban memiliki hubungan asmara dengan pemilik kendaraan tersebut.
IBCSD dan Pemprov Jawa Barat Dorong Dunia Usaha Kurangi Sisa Pangan sebagai Strategi Bisnis
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban. Pukulan pertama mengenai pipi kanan, kemudian kembali mengenai pipi kiri hingga mengenai bagian mata dan menyebabkan korban terjatuh.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak pada mata kiri serta pipi kiri. Kondisi itu membuat korban mengalami gangguan penglihatan dan kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kapolres Magetan AKBP Dr Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang terjadi dalam hubungan rumah tangga.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan yang dapat dibenarkan dengan alasan emosi atau persoalan keluarga. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kamis (3/9/2026).
Sumitronomics dan Peran Bank Sentral
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, serta satu buah baju panjang bermotif kotak-kotak warna hitam putih. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, maupun tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kapolres Magetan mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga agar tidak takut melapor kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Apabila terjadi tindak kekerasan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.










