Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Nasional | inews | Kamis, 3 September 2026 - 12:16
share

CIREBON, iNews.id - Seorang penjual jajanan anak ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pria berusia 60 tahun tersebut diduga mencabuli siswi sekolah dasar (SD) saat korban sedang membeli dagangannya.

Pelaku yang dikenal sebagai penjual cilung atau aci gulung itu ditangkap petugas di area sekolah pada Rabu (2/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi.

Dalam video yang viral di media sosial saat penangkapan, sejumlah warga terdengar meluapkan kemarahan kepada pelaku. Petugas kemudian membawa pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Dia diduga meraba bagian sensitif korban ketika siswi SD tersebut sedang membeli jajanan yang dijualnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya dua siswi yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

"Korbannya ada dua orang. Jadi 2 tahun sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada korban lain. Mungkin ada korban lain dan ini masih dalam tahap penyidikan," ujarnya, Kamis (3/9/2028).

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban berteriak panik dan berlari melapor kepada guru. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas mengamankan pelaku di sekitar lingkungan sekolah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku maupun korban saat kejadian. Saat ini, penyidik masih memeriksa keterangan saksi dan tersangka untuk mengungkap secara lengkap dugaan pencabulan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 415 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Cirebon Kota juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat korban lain dalam kasus tersebut.

Topik Menarik