Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Ngawi Terungkap, Sopir Truk Ditangkap
NGAWI, iNews.id - Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat dan mengamankan sopir truk.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Ringroad Timur KM 10-11 dari arah Ngawi, tepatnya di wilayah Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Selasa (1/9/2026) pukul 13.55 WIB.
Dalam kejadian itu, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 2694 MN terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda enam yang saat kejadian belum diketahui identitasnya. Setelah kecelakaan, truk langsung meninggalkan lokasi.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi kemudian menyelidiki dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta mengamankan sejumlah bukti di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat, yakni truk Isuzu bernomor polisi AD 8783 EG dengan ciri bak berwarna biru dan kabin berwarna putih.
Polisi kemudian mengamankan sopir truk berinisial WS (29), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan sopir, petugas juga menyita kendaraan truk yang diduga terlibat kecelakaan sebagai barang bukti.
Pemeriksaan terhadap pengemudi masih terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh Imam Reza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ujar AKP Imam Reza, Kamis (3/9/2026).
Atas kejadian tersebut, pengemudi truk dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
Polres Ngawi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus kecelakaan tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait kecelakaan lalu lintas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diimbau segera melapor melalui layanan call center 110.
"Segera laporkan melalui call center 110 apabila menemui gangguan kamtibmas, termasuk kecelakaan lalu lintas," ucapnya.









