Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk membiayai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang masuk dalam skema penggajian pemerintah pusat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, anggaran tersebut disiapkan untuk membayar gaji PPPK yang sebelumnya berstatus paruh waktu dan kemudian menjadi penuh waktu.
"Kalau yang dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, di gaji pusat, itu kan Januari bisa, kan sudah kerja mereka. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun," ujar Purbaya saat ditemui di sela-sela acara KKI (Karya Kreatif Indonesia) di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Purbaya menambahkan, kebutuhan anggaran dapat meningkat apabila pemerintah juga melakukan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi pegawai negeri sipil (PNS) serta merekrut pegawai baru dalam jumlah besar.
Namun, proses tersebut tidak akan dilakukan sekaligus. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
"Tapi kalau yang nanti P3K penuh waktu jadi (pegawai) pusat, sama yang pegawai baru mereka butuh berapa ratus ribu lagi, itu akan dilakukan secara bertahap," tuturnya.
Purbaya menegaskan, pengangkatan secara bertahap diperlukan untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara. Dengan demikian, tambahan kebutuhan belanja pegawai tidak mengganggu kondisi fiskal pemerintah.
"Ini akan staging satu-satu supaya enggak ganggu sustainabilitas dari anggaran," kata dia.
Terkait kelompok PPPK yang akan masuk dalam skema tersebut, Purbaya menyebut pembahasan pemerintah sejauh ini masih berfokus pada tenaga guru.
Guru agama juga disebut akan masuk dalam skema tersebut. Namun, proses pengangkatannya akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.
"Kalau kemarin sih guru aja, ada juga nanti guru agama di situ masuk, yang dalam prosesnya staging berapa tahun ke depan. Itu nanti guru agama juga masuk situ," tuturnya.
Sementara itu, untuk PPPK non-guru, pemerintah belum menentukan secara pasti tahapan pengalihannya. Purbaya mengatakan pembahasan yang dilakukan sejauh ini baru mencakup tenaga guru.
Penampakan 115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol
"Yang non-guru, saya belum tahu sampai sekarang ya. Rapat seingat saya hanya guru. Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana," ucapnya.
Pemerintah masih akan mengatur kebutuhan PPPK secara bertahap dengan memperhitungkan kemampuan anggaran negara. Kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan tanpa mengganggu kesinambungan fiskal.










