Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menilai, kubu Febrie salah memahami ketentuan hukum mengenai tindak pidana asal atau predicate crime.
Hal ini disampaikan tim hukum Kejagung saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka TPPU tidak sah karena predicate crime tidak jelas dan atau belum dibuktikan terlebih dahulu adalah tidak berdasar menurut hukum, salah memahami ketentuan Pasal 69 Undang-Undang TPPU serta telah mencampuradukkan antara syarat proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok," ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan.
Kejagung menegaskan, penyidikan TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal terbukti terlebih dahulu. Dalam perkara Febrie, tindak pidana asal yang dimaksud yakni dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Kejagung, dalil kubu Febrie yang menyebut predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang mereka ajukan sendiri dalam permohonan praperadilan.
"Bahwa dalil tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan isi surat penetapan tersangka a quo karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya," kata dia.
Dengan demikian, Kejagung menilai tidak tepat jika kubu Febrie menyatakan pihaknya tidak mencantumkan predicate crime dalam penetapan tersangka.
"Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar apabila Pemohon menyatakan Termohon sama sekali tidak menyebutkan predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara eksplisit yaitu tindak pidana korupsi," ucap tim hukum Kejagung.
Penampakan 115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol
Kejagung juga menyebut kubu Febrie Adriansyah dalam permohonannya mengakui surat penetapan tersangka telah memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Berdasarkan aturan itu, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak wajib menunggu tindak pidana asal dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejagung juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2015 yang menegaskan ketentuan tersebut.
"Yang pada pokoknya menegaskan frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan melainkan tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal tersebut," tuturnya.
Atas dasar itu, Kejagung menilai penetapan tersangka Febrie Adriansyah telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal karena secara eksplisit menyebut dugaan tindak pidana korupsi sebagai predicate crime.
Kejagung menambahkan, pembuktian tindak pidana merupakan materi perkara pokok yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka melalui forum praperadilan.










