Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

Terkini | inews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:10
share

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), bukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya klien mereka.

Pengacara Dokter Tifa, Bunga Karina Mastha menuturkan, objek yang diuji dalam perkara praperadilan tersebut adalah sah atau tidaknya tindakan penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Besok itu bukan hari untuk menentukan kembali lagi Dokter Tifa itu bersalah atau tidak bersalah. Sesuai tadi yang saya katakan, besok itu adalah hari untuk menguji apakah negara melalui penegak hukumnya itu telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan undang-undang," ujar Karina dalam program Interupsi bertajuk 'Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?' yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026).

Karina menambahkan, pihaknya menghormati kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kami itu juga menghormati kewenangan dari penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Namun kewenangan tersebut itu bukanlah kekuasaan tanpa batas," tuturnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus bagi Dokter Tifa dalam perkara tersebut. Menurutnya, permohonan praperadilan diajukan untuk memastikan standar hukum yang sama berlaku bagi seluruh warga negara.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa untuk Dokter Tifa. Kami hanya meminta standar yang seharusnya berlaku bagi warga negara, tidak hanya untuk Dokter Tifa saja, tapi untuk seluruh warga negara Indonesia," kata Karina.

Karina juga menekankan seseorang tidak dapat ditetapkan, dituntut, atau kembali diseret ke persidangan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Menurutnya, hukum yang adil tidak hanya berfungsi untuk menindak seseorang, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan negara agar tetap berjalan sesuai aturan.

Terkait putusan yang akan dibacakan hakim, Karina memastikan pihaknya akan menghormati apa pun hasil yang diputuskan pengadilan.

"Apa pun yang akan terjadi besok itu adalah kewenangannya hakim. Apapun putusannya kami akan menghargai sepenuhnya putusan hakim," ucapnya.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa dengan agenda kesimpulan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan tersebut pada Jumat (21/8/2026). Dalam perkara ini, Dokter Tifa menggugat Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penuntutan.

Topik Menarik