Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Terkini | inews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:22
share

JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengajukan gugatan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan mengenai praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditandai dengan kedatangan Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta advokat Suhadi ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). 

Rismon dan Suhadi datang pada waktu berbeda. Namun, keduanya memiliki pandangan serupa terkait praktik pengajuan praperadilan secara berulang, khususnya yang dilakukan Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang mengatakan, gugatan uji materiil tersebut diajukan karena terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89.

Menurutnya, ketentuan tersebut memungkinkan pengajuan praperadilan dilakukan berulang kali sehingga berpotensi mengganggu kepastian hukum.

"Jadi kami sebenarnya dasarnya adalah Roy Suryo ya dan Tifa kan sudah masuk ke prapid ini, itu lebih kacau lagi. Jadi kami patokannya Roy dulu. Roy mengajukan Prapid satu, dua, tiga sampai empat," kata Jahmada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Dia menilai, pengajuan praperadilan berulang perlu dibatasi agar tidak mengganggu proses penegakan hukum. Menurut Jahmada, fenomena tersebut berpotensi membuat proses hukum menjadi tidak efektif.

"Bagaimana cara menyetop ini gitu loh. Bagaimana cara mengatasi ini agar kalau ini terjadi kan penegakan hukum kita kan akan menjadi tumpul," tuturnya.

Melalui gugatan tersebut, Jahmada berharap MK memberikan batasan sehingga tersangka hanya dapat mengajukan praperadilan satu kali untuk satu pokok perkara.

"Nah, untuk itu kami mengadu kepada Mahkamah Konstitusi agar tujuannya setiap satu pokok perkara atau tersangka mengajukan praperadilan itu hanya satu kali," ucapnya.

Sementara itu, Suhadi menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Dalam KUHAP lama, praperadilan hanya satu kali. Namun saat ini bisa dilakukan berulang kali, sehingga mengganggu proses peradilan yang seharusnya cepat dan sederhana," kata Suhadi.

Dalam petitumnya, Suhadi meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama pada setiap tahap penyidikan atau penuntutan.

Topik Menarik