Bos Pelayaran Ditangkap gegara Ogah Balikin Duit Salah Transfer Rp2,48 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bos perusahaan pelayaran berinisial BBP ditangkap Resmob Bareskrim Polri usai ogah mengembalikan uang salah transfer. Diketahui, BBP menguasai uang salah transfer senilai Rp2,48 miliar yang masuk ke rekening perusahaannya.
Kasus ini bermula saat staf akuntansi PT HEI hendak membayar biaya kargo batu bara kepada mitra bisnisnya, PT MBL. Namun, terjadi kesalahan dalam proses transfer sehingga dana sebesar Rp2.480.336.710 justru masuk ke rekening PT MLM.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan penerima dana yang bukan haknya perlu segera menghubungi pihak bank atau mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana salah transfer secara sengaja dapat berujung pada proses pidana.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera iktikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," kata Arsya kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
PT HEI disebut telah beberapa kali menghubungi PT MLM untuk meminta pengembalian dana tersebut. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga uang Rp2,48 miliar itu tetap dikuasai tanpa hak.
Kemudian, PT HEI melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Penyidik Polsek Metro Penjaringan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan lapangan bersama Bhabinkamtibmas setempat, polisi menemukan lokasi keberadaan BBP. Polisi kemudian menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.
BBP bersama barang bukti kini telah diserahkan dan diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, BBP terancam dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai penggelapan. Dia juga dapat dikenakan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.










