Ogah Kembalikan Uang Salah Transfer Rp2,48 Miliar, Bos Pelayaran Ini Ditangkap Polisi
IDXChannel—Bos perusahaan pelayaran kapal berinisial BBP ditangkap Resmob Bareskrim Polri lantaran tidak mau mengembalikan uang salah transfer senilai Rp2,48 miliar.
âPeristiwa ini bermula ketika staf akuntansi PT HEI hendak melakukan pembayaran kargo batu bara kepada mitra bisnisnya, PT MBL. Namun, akibat ketidaktelitian petugas akuntansi, dana sebesar Rp2.480.336.710 tersebut justru terkirim ke rekening PT MLM.
â
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa tindakan menguasai dana salah transfer merupakan perbuatan pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera beritikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," kata Arsya kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Dalam hal ini, PT HEI telah berulang kali berupaya menghubungi dan meminta PT MLM untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, itikad baik itu tidak diindahkan. Dana fantastis tersebut malah terus dikuasai secara ilegal oleh terlapor.
â
âMerasa dirugikan miliaran rupiah, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan. Tim penyidik Polsek Metro Penjaringan kemudian berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk memperkuat pencarian lokasi keberadaan pelaku.
â
Setelah melakukan penyelidikan lapangan bersama Bhabinkamtibmas setempat, keberadaan lokasi pelaku akhirnya diketahui. Polisi akhirnya meringkus BBP tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.
Saat ini, tersangka BBP beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
âAtas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penggelapan, serta Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengancam setiap orang yang sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya hasil transfer yang diketahui bukan haknya.
â
"Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha untuk senantiasa mengedepankan itikad baik dan tidak menguasai dana yang bukan haknya, karena menguasai hasil salah transfer memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius," ujarnya.
(Nadya Kurnia)









