Eks Jampidsus Febrie Diperiksa Kejagung Hari Ini, Pengacara Jamin Kooperatif
JAKARTA, iNews.id – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8/2026). Febrie akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Febri memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Namun, dia belum mengetahui pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Kejagung atau Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak FA (Febrie Adriansyah) tentu saja akan kooperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul," ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026).
Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dari aspek hukum acara pidana maupun administrasi penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono sebelumnya menyatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga tengah menjalani proses hukum dalam tiga perkara lain di Kejagung. Ketiganya berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.










