DPR Kecam Komentar Jahat Nakes ke Pasien BPJS: Tak Boleh Ada Diskriminasi!

DPR Kecam Komentar Jahat Nakes ke Pasien BPJS: Tak Boleh Ada Diskriminasi!

Terkini | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 08:05
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam komentar sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia. Dia menegaskan peserta BPJS memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” ujar Nurhadi kepada wartawan, dikutip Jumat (7/8/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika profesi, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

Menurut dia, profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan yang menuntut empati serta penghormatan terhadap martabat pasien. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak bisa dibenarkan.

“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.

Nurhadi juga meminta dugaan pelanggaran etik maupun aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh. Dia mengatakan masyarakat berhak mengetahui penyebab apabila memang terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dia kembali menegaskan peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, tidak boleh ada stigma maupun perlakuan berbeda terhadap pasien hanya karena menggunakan BPJS.

“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” ujarnya.

Nurhadi juga mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam menggunakan media sosial.

“Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” pungkasnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Kasus itu bermula saat pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhan karena harus menunggu lama untuk mendapatkan ruang rawat inap. Unggahan tersebut kembali viral setelah dia dikabarkan meninggal dunia.

“Tunggu 8 jam belum dapat ruangan. Gak mau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS,” tulis Yurizal.

Unggahan itu kemudian dibanjiri komentar dari sejumlah akun yang disebut milik dokter maupun tenaga kesehatan.

“Kalau mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong.”

Selain itu, beredar tangkapan layar komentar lain yang ditulis seorang dokter. Dalam komentarnya, dia menyebut pasien “haven’t some brain cells” atau tidak memiliki sel otak, yang dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pasien.

Topik Menarik