Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah terhadap 19 terdakwa kasus penjualan bayi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Singapura, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono, para terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara yang bervariasi sesuai dengan tingkat peran serta keterlibatan masing-masing.
Otak sekaligus dalang utama jaringan ini, Lie Siu Luan alias Lili alias Popo, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, perekrut bayi dalam jaringan tersebut, Astri Fitrinika, divonis 6 tahun 7 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga pemindahan korban bayi dengan memanfaatkan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.
JPU Pikir-Pikir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Teti Saraswati mengatakan, majelis hakim telah membedakan secara tegas porsi hukuman berdasarkan gradasi peran para pelaku. Meski demikian, pihak JPU memilih menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum banding.
Teti juga membeberkan fakta persidangan terkait nasib para korban yang berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan ini.
"Dari fakta persidangan, saat ini masih terdapat delapan orang bayi yang ditampung dan dirawat di panti asuhan di Bandung. Status hukum para bayi tersebut nantinya akan ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebelum diserahkan secara sah," ujar JPU Teti Saraswati, Selasa (21/7/2026).
Kuasa Hukum Lie Siu Luan, Sandy Sanjaya, menegaskan bahwa kliennya menerima penuh putusan majelis hakim. Dia menilai vonis 7 tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa setinggi 10 tahun.
"Kami menerima putusan ini. Majelis hakim sangat mempertimbangkan sikap kooperatif klien kami, usianya yang sudah lanjut, serta kondisi kerentanan fisiknya selama masa persidangan," tutur Sandy Sanjaya.
Sementara untuk terdakwa lainnya, sebagian menyatakan menerima amar putusan majelis hakim dan sebagian lagi berencana mengajukan upaya hukum banding.










