Pemuda Ciamis Ditangkap Densus 88 usai Sebarkan Propaganda Radikal di Medsos
JAKARTA, iNews.id - Seorang pria terduga teroris berinsial AR ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (20/7/2026). Penangkapan ini terkait aktivitas penyebaran paham radikal dan terorisme melalui media sosial.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, membenarkan adanya tindakan penegakan hukum yang menyasar terduga teroris di wilayah Jawa Barat tersebut.
"Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat," ujar Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (21/7/2026).
Aktif Propaganda Narasi Radikal di Medsos
Mayndra menjelaskan, penangkapan AR merupakan buah dari hasil penyidikan mendalam terkait maraknya aktivitas propaganda, rekrutmen, serta penghasutan berbasis ruang digital (cyber terrorism).
Berdasarkan penelusuran tim penyidik Siber Densus 88, terduga pelaku kerap mengunggah konten-konten yang memuat provokasi dan legitimasi atas tindakan kekerasan.
Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa
"Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme serta legitimasi terhadap tindakan kekerasan," kata Mayndra.
Dia menyebut, setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Densus 88 Antiteror Polri juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam melawan terhadap penyebaran paham ekstrimisme, radikalisme maupun terorisme melalui ruang digital. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris," ucapnya.










