Kejagung bakal Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan usai Ajukan Justice Collaborator

Kejagung bakal Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan usai Ajukan Justice Collaborator

Terkini | inews | Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:03
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pekan depan. Pemeriksaan ini menyusul permohonan menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Anang menambahkan, penyidik masih mempelajari dokumen permohonan JC yang diajukan Sony sebelum memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak.

Dia menjelaskan, mekanisme pengajuan JC diawali dengan permohonan yang diajukan kepada penyidik. Selanjutnya, penyidik akan menilai apakah pemohon memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.

"Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu," kata dia.

Dia menyampaikan, salah satu aspek yang menjadi pertimbangan adalah peran tersangka dalam tindak pidana yang sedang diusut.

"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar enggak? Kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Elza Syarief telah mengajukan justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kliennya juga telah menyampaikan nama-nama yang terkait pada kasus itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” ucap Elza kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Elza memastikan, nama-nama yang dimaksud sudah disampaikan Sony saat pemeriksaan penyidik dan telah tertulis dalam BAP.

“Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik. Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya, gitu,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Topik Menarik