Sikat Jaringan Begal dan Curanmor di Riau, Polisi Sita Belasan Kendaraan
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras, berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam satu rangkaian operasi pada 10-11 Juni 2026.
Tiga kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (begal), sindikat pencurian sepeda motor, serta pencurian kendaraan roda empat yang meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi dan informasi masyarakat.
"Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Hasyim, Jumat (12/6/2026).
Kasus Begal Berujung Pembacokan
Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dengan kekerasan di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.
Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black. Ketiganya diduga membegal seorang pengendara motor pada dini hari.
“Para pelaku mengadang korban menggunakan sepeda motor. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah satu pelaku membacok korban dengan parang hingga mengalami luka robek di lengan dan paha,” ujar Hasyim.
Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor serta barang berharga milik korban.
Sindikat Curanmor Lintas Wilayah
Selain kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Empat tersangka diamankan, yakni MS, SH, P, dan TS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok ini telah beberapa kali melakukan pencurian motor di kawasan permukiman, perkebunan, dan lokasi usaha.
Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian, hingga penadah.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” kata Rooy.
Penyidikan juga mengungkap keterlibatan kelompok ini dalam aksi pencurian di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan sejumlah lokasi lainnya.
Mobil Curian Turut Diamankan
Kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG.
Dari pemeriksaan, SG mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru. Polisi menyita tiga mobil yang diduga hasil curian, yakni Toyota Kijang Super, Daihatsu Zebra, dan Suzuki Carry.
“Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian,” ungkap AKBP Rooy.
Total 15 Kendaraan Diamankan
Secara keseluruhan, Tim Resmob Jatanras mengamankan 15 kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 sepeda motor dan tiga mobil.
Kombes Hasyim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penjualan kendaraan curian, termasuk kemungkinan adanya penadah dan perantara lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor melalui patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum yang terukur.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor, maupun kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tegas Hasyim.








