Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Ekstasi dan 1,4 Kg Sabu

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Ekstasi dan 1,4 Kg Sabu

Terkini | okezone | Jum'at, 12 Juni 2026 - 22:22
share

JAKARTA - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Satgas Narcotics Investigation Centre (NIC) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi melalui operasi gabungan.

Operasi yang dilaksanakan secara terintegrasi tersebut berhasil mengungkap jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan jalur logistik resmi untuk menyuplai narkoba ke sejumlah wilayah perkebunan dan pertambangan di Sumsel.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu tersangka berinisial PB serta menyita barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi dan sabu dengan total berat 1.399,47 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Yulian Perdana, menegaskan keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama yang solid antarinstansi dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks.

“Jaringan ini menyasar pekerja sektor perkebunan dan pertambangan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Bersama Bea Cukai Sumbagtim dan Satgas NIC Bareskrim Polri, kami berhasil memutus salah satu rantai distribusi besar yang beroperasi lintas wilayah. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus dilakukan,” kata Yulian, Jumat (12/6/2026).

Pengungkapan bermula dari keberhasilan tim gabungan mengamankan tersangka PB di sebuah rumah kos kawasan PTC Kota Palembang. Dari lokasi pertama tersebut, petugas menemukan dan menyita 11.443 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumsel.

Berdasarkan hasil interogasi awal dan pengembangan informasi lapangan, tim kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas. Operasi berlanjut ke dua lokasi berbeda yang menjadi titik distribusi lanjutan, yakni kantor ekspedisi JNT di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.

Di lokasi kedua di Kabupaten Lahat, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 309,47 gram yang telah dikemas untuk dikirim kepada penerima tertentu. Sementara itu, di lokasi ketiga di Kabupaten Empat Lawang, tim kembali menemukan sabu seberat 1.090 gram dengan pola pengemasan serupa.

Modus operandi yang digunakan jaringan ini tergolong kompleks dan berbahaya karena memanfaatkan jasa pengiriman barang legal untuk menyamarkan distribusi narkotika. Jalur distribusi tersebut diduga menyasar wilayah-wilayah produktif yang memiliki aktivitas perkebunan dan pertambangan tinggi, seperti Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka PB berperan sebagai salah satu penyuplai narkotika ke sejumlah daerah tersebut. Penyidik juga menemukan keterkaitan tersangka dengan jaringan yang dikendalikan oleh seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir.

Tidak berhenti di Sumatera Selatan, pengembangan perkara telah menjangkau wilayah Jawa Barat. Melalui koordinasi dan dukungan Satgas NIC Bareskrim Polri, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang penerima paket narkotika di wilayah Bogor yang saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa dan mengganggu stabilitas sosial maupun ekonomi.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang,” ujarnya.

Topik Menarik