Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya

Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya

Terkini | inews | Jum'at, 12 Juni 2026 - 20:28
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. Andri juga diketahui berkongkalikong dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ucap Syarief.

Syarief menambahkan, perbuatan ini terjadi setelah adanya pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dilakukan oleh pihak BGN bersama Andri Mulyono.

Lebih lanjut, Andri juga disebut telah melawan hukum karena telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen. Pembayaran ini didasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi, seolah-olah proses perakitan motor telah selesai dan memenuhi spesifikasi.

"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," kata dia.

Sebelumnya, Syarief menyebut bahwa PT YAT tidak memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata dia.

Untuk menyiasati persyaratan tersebut, AM bekerja sama dengan salah seorang berinsial AA untuk mengakuisisi sebuah perusahaan agar dapat memenangkan tender tersebut.

"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Topik Menarik