Viral! Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Aep Murka: Karawang Ini Kota Santri
KARAWANG, iNews.id – Bupati Karawang Aep Syaepuloh murka atas beredarnya video yang diduga memperlihatkan pesta sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kini menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan tersebut.
Aep mengaku telah mengantongi informasi terkait lokasi THM yang dimaksud dan meminta pemilik maupun pengelola tempat usaha tersebut untuk bertanggung jawab. Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengusulkan pencabutan izin usaha jika pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda, kasih tahu kepada pemilik dan pengelolanya. Kita sudah memberikan keleluasaan dan toleransi untuk berusaha di Karawang, jadi tolong dijaga juga. Jangan sampai kebebasan yang diberikan justru disalahgunakan,” kata Aep usai apel di Plaza Pemda Karawang di kutip dari iNews Karawang, Senin (8/6/2026).
Refleksi Perkara Korupsi
Pernyataan itu disampaikan setelah video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan sejumlah pria berpelukan dan berjoget di dalam sebuah tempat hiburan malam viral di media sosial. Video tersebut kemudian memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Menurutnya, aktivitas yang dinarasikan sebagai pesta gay itu tidak sejalan dengan nilai dan norma yang selama ini dijunjung masyarakat Karawang.
“Karawang ini kota santri. Kita memiliki ratusan pesantren yang menjadi bagian dari identitas daerah. Hal-hal seperti itu tidak patut, tidak wajar, dan tidak elok terjadi di Karawang,” tegasnya.
Aep meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di lingkungan usahanya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saya minta pengelola benar-benar melakukan pengawasan. Jangan sampai kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat dibiarkan terjadi di tempat usahanya,” ucapnya.
Dia juga menegaskan, akan mengambil langkah lebih lanjut apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan oleh pengelola. “Kalau sudah dikasih tahu satu kali, dua kali, tiga kali dan masih terjadi, kenapa tidak kita minta dicabut izinnya. Saya akan sampaikan ke pemerintah pusat. Jangan anggap pemerintah daerah diam,” katanya.
Meski kewenangan perizinan sebagian berada di pemerintah provinsi, Aep memastikan Pemkab Karawang akan memberikan rekomendasi tegas apabila ditemukan pelanggaran yang berulang.
“Kami punya kewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kalau masih terjadi setelah diberikan peringatan, saya tidak menutup kemungkinan meminta izin usahanya dicabut,” ucapnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Aep menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang agar segera memberikan surat peringatan kepada pengelola THM yang bersangkutan serta meningkatkan pengawasan.
“Saya perintahkan Satpol PP untuk bertindak tegas sesuai aturan. Berikan surat peringatan dan lakukan pengawasan secara maksimal. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” katanya.
Dia menegaskanl, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di Karawang agar operasionalnya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita tidak melarang orang berusaha, tetapi semua harus menghormati aturan dan norma yang berlaku di Kabupaten Karawang. Itu yang paling penting,” ucapnya.










