Tragis! Bocah 9 Tahun di Jasinga Bogor Tewas Diterkam Anjing Pemburu Babi Hutan

Tragis! Bocah 9 Tahun di Jasinga Bogor Tewas Diterkam Anjing Pemburu Babi Hutan

Nasional | inews | Senin, 8 Juni 2026 - 22:24
share

BOGOR, iNews.id – Seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun ditemukan tewas mengenaskan setelah diterkam oleh anjing pemburu babi hutan di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saat ditemukan, korban yang masih sangat belia itu sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka robek parah di bagian kepala.

Korban diketahui merupakan bocah asal Kecamatan Cigudeg yang tengah berada di lokasi kejadian. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam posisi terkelungkup kaku di antara semak-semak belukar, Kampung Pasir Randu, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6/2026).

Kesaksian warga, beberapa saat sebelum peristiwa maut itu terjadi, warga sempat melihat sebuah mobil pikap bermuatan sejumlah anjing pemburu terparkir tak jauh dari permukiman.

Anjing-anjing peliharaan tersebut sengaja dilepas dan dikeluarkan dari bak pikap oleh pemiliknya untuk memburu hama babi hutan yang kerap berkeliaran di area hutan Jasinga. 

Nahas, diduga lepas dari pengawasan, salah satu anjing pemburu yang agresif itu justru berlari ke arah area bermain korban dan langsung menyerang korban secara membabi butu hingga tewas di tempat.

Warga setempat bersama petugas yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi jasad bocah malang tersebut untuk dibawa ke rumah sakit terdekat guna dilakukan visum. Petugas yang tiba di lokasi kejadian langsung menyita mobil pikap beserta anjing pemburu sebagai barang bukti utama untuk diamankan ke Polsek Jasinga.

Guna mengusut tuntas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain ini, petugas kepolisian dari Polres Bogor bersama Polsek Jasinga langsung menggelar olah TKP lanjutan pada Senin siang.

Petugas memasang garis polisi (police line) di titik penemuan jasad korban. Selain itu, personel kepolisian bersenjata lengkap juga melakukan penyisiran di sepanjang area hutan dan kebun milik warga yang menjadi rute pelepasan anjing pemburu babi tersebut.

Kapolsek Jasinga, AKP Agus Hidayat mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Bogor.

"Saat ini, petugas masih mengejar pelaku atau pemilik anjing pemburu babi hutan tersebut," kata AKP Agus Hidayat, Senin (8/6/2026).

Pemilik anjing diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang berujung maut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Topik Menarik