Ayah Korban Oknum Kiai Cabul di Pati Diintimidasi Ormas, Dipaksa Cabut Laporan
PATI, iNews.id – Fakta baru terungkap dalam kasus pencabulan santriwati oleh oknum kiai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
MAH, salah satu ayah korban, mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi agar menghentikan proses hukum terhadap tersangka Ashari.
MAH mengungkapkan bahwa dirinya sudah tiga kali didatangi oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu. Oknum tersebut diduga kuat merupakan suruhan tersangka AS untuk mendesak MAH mencabut laporan polisi.
"Saya didatangi sampai tiga kali. Meskipun belum ada iming-iming uang, tapi kata-kata intimidasi yang mereka sampaikan sangat keras," ujar MAH, Jumat (8/5/2026).
Terlepas dari tekanan tersebut, MAH menegaskan tetap akan mencari keadilan. Langkah ini ia ambil bukan hanya untuk anaknya, tetapi juga demi menyelamatkan santriwati lain agar tidak menjadi korban berikutnya di lingkungan pesantren tersebut.
Salah satu korban, VI (19), diduga telah mengalami tindak asusila oleh AS selama hampir tiga tahun saat masih berada di lingkungan pondok pesantren. Modus yang digunakan tersangka diduga berkaitan dengan penyalahgunaan otoritasnya sebagai pimpinan ponpes.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron menyebutkan, jumlah pelapor berpotensi terus bertambah. Namun, dia menyayangkan adanya upaya sistematis untuk membungkam para korban.
"Semula ada belasan pelapor, namun tujuh di antaranya mencabut laporan. Mereka ternyata ditarik dan dipekerjakan sebagai guru di pondok tersebut agar tidak melanjutkan kasusnya," kata Ali Yusron.
Korban Diminta Berani Melapor
Pihak pengacara kini tengah mendampingi sejumlah korban baru yang mulai memberanikan diri untuk bersuara. Ali mengimbau kepada orang tua santriwati lainnya yang merasa anaknya menjadi korban agar segera melapor ke pihak kepolisian.
"Kami harap para orang tua tidak takut. Jangan biarkan masa depan anak-anak hancur. Kami siap mendampingi hingga kasus ini tuntas di pengadilan," tuturnya.
Tersangka Ashari saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pati dan terancam jeratan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Polisi masih terus mendalami total jumlah santriwati yang menjadi korban dalam kasus yang menggemparkan warga Pati ini.










