134 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kiriman dari Riau hingga Lampung
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) memindahkan 134 warga binaan kategori high risk atau berisiko tinggi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah tersebut bagian dari upaya penguatan sistem pembinaan sekaligus peningkatan pengamanan terhadap narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menegaskan, pemindahan warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan bukan semata-mata untuk kepentingan pengamanan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing narapidana.
“Tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat,” ujar Mashudi dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Mashudi menambahkan, warga binaan high risk yang dipindah ke lapas di Nusakambangan berasal dari 4 (empat) wilayah, yaitu Riau 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang dan 33 orang dari wilayah Lampung.
Adapun, 134 warga binaan tersebut ditempatkan di lima lapas di Nusakambangan, yakni Lapas kelas IIa Karang Anyar, Lapas Kelas IIa Besi, Lapas Kelas IIa Gladakan, Lapas Kelas IIa Narkotika, Lapas Kelas IIa Ngaseman
“Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari tadi. Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai dengan SOP,” tuturnya.
Pemindahan napi tersebut dipimpin oleh Direktur Pengamanan Internal besert tim, petugas kantor wilayah, Brimob, Sabhara, Polresta, Polda. Saat ini, sudah 2.834 warga binaan high risk yang dipindah ke Nusakambangan selama kepeminpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.










