Tok! Hery Susanto Dipecat dari Ketua Ombudsman usai Terjerat Kasus Korupsi

Tok! Hery Susanto Dipecat dari Ketua Ombudsman usai Terjerat Kasus Korupsi

Terkini | inews | Senin, 8 Juni 2026 - 14:40
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hery Susanto dari jabatan Ketua Ombudsman. Keputusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto, Senin (8/6/2026). 

Dalam putusannya, majelis etik menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. 

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata anggota Majelis Etik Ombudsman Partono di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan.

Selain itu, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan Majelis Etik ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia c.q. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Partono.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, pimpinan Ombudsman tengah menjadi sorotan usai sang ketua yakni Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka.

Hery telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Topik Menarik