Kasus Richard Lee Jadi Sorotan Publik, Kejari Tangerang Kerahkan 7 Jaksa Kawal Persidangan

Kasus Richard Lee Jadi Sorotan Publik, Kejari Tangerang Kerahkan 7 Jaksa Kawal Persidangan

Terkini | inews | Senin, 8 Juni 2026 - 14:51
share

TANGERANG, iNews.id - Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) terus menjadi perhatian publik. Menyikapi tingginya sorotan masyarakat terhadap perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyiapkan tim khusus yang terdiri atas tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal jalannya persidangan.

Tim jaksa tersebut merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari Kota Tangerang. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan optimal dan tidak mengalami hambatan selama persidangan berlangsung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengatakan total ada tujuh jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. Tiga jaksa berasal dari Kejati, sedangkan empat lainnya dari Kejari Kota Tangerang.

"Jumlah keseluruhan JPU yang akan bersidang nanti 7 orang. Tiga dari Kejati, 4 orang dari Kejaksaan Negeri. Yang katimnya (ketua tim) adalah Kasubsi Penuntutan, Pak Randika," kata Agung di kantornya, Senin (8/6/2026).

Menurut Agung, penunjukan empat jaksa dari Kejari Kota Tangerang dilakukan agar penanganan perkara bisa lebih fokus. Dengan demikian, proses persidangan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa terganggu oleh padatnya perkara lain yang juga sedang ditangani kejaksaan.

"Kejari menunjuk 4 jaksa di Kota Tangerang ini tujuannya biar persidangan ini lancar, tidak ada hambat-hambatan. Karena perkara di Kota Tangerang ini kan sangat banyak sekali ya. Sehingga jaksa yang menangani ini lebih konsen, lebih full," ujarnya.

Dia menjelaskan, pembentukan tim besar tersebut juga merupakan bentuk keseriusan pimpinan kejaksaan dalam menangani perkara yang saat ini ramai menjadi perbincangan masyarakat. Kejaksaan menilai kasus yang melibatkan Richard Lee memiliki tingkat perhatian publik yang cukup tinggi sehingga perlu penanganan khusus.

"Karena ini merupakan menarik perhatian publik, sehingga pimpinan lebih concern kepada tersangka DRL ini," kata Agung.

Meski melibatkan tujuh jaksa, tidak seluruh anggota tim akan hadir dalam setiap agenda persidangan. Nantinya, jaksa akan berbagi tugas agar proses penuntutan tetap berjalan efektif dan efisien.

"Jadi nanti paling yang bersidang cuma 2 ataupun 3 orang. Jadi supaya perkara ini tidak terhambat, bisa prosesnya bisa dilakukan secara cepat," katanya

Kehadiran tim jaksa gabungan dari Kejati dan Kejari diharapkan mampu mempercepat proses penanganan perkara serta memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus Richard Lee sendiri saat ini masih menjadi perhatian luas publik, terutama setelah proses pelimpahan tahap II ke Kejari Kota Tangerang dilakukan beberapa waktu lalu.

Topik Menarik