Mencekam! Geng Motor Bawa Sajam Jarah Warung di Cirebon, 2 Orang Jadi Tersangka

Mencekam! Geng Motor Bawa Sajam Jarah Warung di Cirebon, 2 Orang Jadi Tersangka

Nasional | inews | Senin, 11 Mei 2026 - 16:44
share

CIREBON, iNews.id – Aksi brutal puluhan anggota geng motor menggemparkan warga di kawasan Pekiringan, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat. Puluhan orang yang membawa senjata tajam terekam kamera CCTV melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan di sebuah warung milik warga. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat massa yang diperkirakan berjumlah 60 orang datang berkonvoi menggunakan sepeda motor. Mereka berhenti di depan gang dan langsung turun menyerang sambil menghunus senjata tajam. 

"Mereka datang berombongan, langsung turun bawa sajam. Warga di sini sangat panik dan resah karena aksinya sangat brutal," ujar Amir, salah satu saksi di lokasi kejadian, Senin (11/5/2026).

Merespons video viral tersebut, Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat melakukan pengejaran. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyatakan, telah mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan. 

Dari hasil pemeriksaan intensif, dua orang pria dewasa berinisial RS dan PS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pencurian tersebut. 

"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni RS dan PS. Kami juga masih memburu pelaku lainnya yang ikut serta dalam penyerangan ini," kata AKBP Eko Iskandar. 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi. Di antaranya adalah satu buah tongkat baseball, sebilah sangkur, dua jaket identitas kelompok bermotor, serta salinan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. 

Berdasarkan penyelidikan sementara, massa yang terlibat dalam konvoi maut tersebut diduga terafiliasi dengan salah satu kelompok motor tertentu yang sering meresahkan warga.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatan brutalnya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Mereka dijerat dengan pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. 

"Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami tidak akan menoleransi aksi premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah hukum Cirebon Kota," tutur AKBP Eko Iskandar.

Topik Menarik