Terungkap! Ini Motif Suami Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto
MOJOKERTO, iNews.id – Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap motif di balik aksi pembacokan sadis yang dilakukan Satuan (43) terhadap istri dan ibu mertuannya di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Aksi nekat tersebut dipicu oleh rasa cemburu akibat dugaan perselingkuhan serta beban utang sang istri yang mencapai puluhan juta rupiah.
Akibat peristiwa berdarah tersebut, ibu mertua pelaku, Siti Arofah, tewas mengenaskan di lokasi kejadian. Sementara sang istri, Sri Wahyuni, kini dalam kondisi kritis akibat luka parah di bagian kepala dan leher.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andhi Yudha Pranata menjelaskan, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai badut dan penjual balon ini merasa sakit hati karena sang istri dianggap tidak bertanggung jawab terhadap ekonomi keluarga yang pas-pasan.
"Ada beberapa motif yang mendasari tersangka melakukan perbuatannya. Selain cemburu karena dugaan perselingkuhan, motif ekonomi juga sangat kuat karena sang istri diketahui memiliki utang hingga puluhan juta rupiah," ujar AKBP Andhi Yudha Pranata, Kamis (7/5/2026).
Mertua pelaku turut menjadi korban hingga meninggal dunia karena memergoki aksi keji Satuan saat sedang menganiaya istrinya. Panik aksinya diketahui, pelaku lantas menyerang ibu mertuanya hingga tewas.
Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, baju korban, serta kain yang digunakan pelaku untuk membekap mulut istrinya saat penganiayaan berlangsung.
Di hadapan penyidik, Satuan mengaku menyesali perbuatannya, terutama saat teringat nasib anaknya yang masih kecil. "Saya menyesal dan teringat anak saya, karena masih kecil. Selama ini anak memang lebih dekat dengan saya," ucap tersangka sambil tertunduk.
Atas perbuatan kejinya, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP. Satuan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.










