Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta
LAMPUNG UTARA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
HM diduga menyelewengkan anggaran selama tiga tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2022 hingga 2024.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani mengungkapkan, penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp448,1 juta.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur. Penyidikan mencakup dugaan penyimpangan pengelolaan dana selama tiga tahun anggaran," ujar Ready, Rabu (7/5/2026).
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka cukup beragam, mulai dari penggelembungan harga (mark-up) hingga kegiatan fiktif.
"Ada anggaran yang bersifat mark-up dan ada yang bersifat fiktif. Bahkan menyasar anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan, hingga keagamaan," kata Gede Maulana.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena lemahnya pengawasan di tingkat desa, mengingat penyimpangan berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi. Pihak Kejari Lampung Utara menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aliran dana tersebut.










