Dukcapil Catat 22.617 Warga Tinggalkan Jakarta, Hampir 2 Kali Lipat Pendatang Baru Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak 22.617 warga pindah ke luar Jakarta. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan pendatang baru yang masuk ke Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto mengungkapkan sebanyak 12.766 pendatang baru usai Lebaran 1447 H/2026 M dalam pendataan yang berlangsung 25 Maret sampai 30 April 2026. Dia mengatakan salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut adalah respons masyarakat terhadap Program Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.
“Banyak warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, namun masih menggunakan KTP-el Jakarta. Melalui program ini, mereka melakukan penyesuaian administrasi kependudukan agar sesuai dengan domisili sebenarnya,” ujar Denny, Selasa (5/5/2026).
Denny menjelaskan, fenomena tersebut mencerminkan terjadinya deurbanisasi di Jakarta saat penduduk mulai berpindah dari wilayah pusat kota menuju kawasan penyangga. Dia menilai, kondisi ini tidak berarti Jakarta kehilangan daya tarik, melainkan pergeseran pola hunian dan aktivitas ekonomi.
“Selain itu, faktor lain yang mendorong fenomena ini adalah biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi membuat banyak warga memilih untuk bergeser ke kota penyangga seiring dengan munculnya pusat-pusat industri dan ekonomi baru di luar Jakarta,” katanya.
Donny mengatakan kondisi ini tercermin dari profil warga Jakarta yang pindah keluar mayoritas adalah usia produktif (71,57 persen) dengan asumsi berpenghasilan rendah (64,53 persen). Alasan terbanyak adalah perumahan (33,92 persen).
Profil ini berbanding terbalik dengan warga yang masuk ke Jakarta namun dengan alasan terbanyak adalah keluarga (33,72 persen).
Kualitas hidup terkait isu polusi udara, kemacetan, dan risiko banjir mendorong warga mencari alternatif tempat tinggal di daerah yang dianggap lebih hijau namun tetap terhubung dengan akses transportasi publik seperti LRT, MRT dan KRL.
Denny memaparkan, program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai upaya dalam mengatasi masalah klasik di Jakarta yaitu perbedaan antara penduduk de jure (sesuai KTP) dan de facto (yang tinggal di lapangan).
“Meskipun secara administratif terpisah, wilayah-wilayah ini saling terhubung oleh mobilitas penduduk, aktivitas ekonomi, dan infrastruktur transportasi yang terintegrasi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, koordinasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan pemerintah pusat pada dasarnya tidak hanya dalam perspektif administratif namun juga merupakan suatu sinergi strategis, di antaranya dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah melalui sinergi perencanaan pusat dan daerah serta perencanaan sektor lainnya seperti energi, pengendalian penduduk dan perindustrian.
Perencanaan dimaksud termasuk dalam perspektif kependudukan, mengingat pemerataan pembangunan bukan sekadar memindahkan infrastruktur, melainkan upaya menyelaraskan antara jumlah, sebaran, dan kualitas penduduk dengan daya dukung lingkungan serta daya tampung sosial.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga melakukan pendataan penduduk nonpermanen, yaitu penduduk yang ber KTP-el daerah luar DKI Jakarta namun terkait keperluan tertentu mengharuskan mereka tinggal sementara di Jakarta.
“Saat ini penduduk yang sudah mendaftar sebagai nonpermanen berjumlah 5.499 jiwa,” tandasnya.










