Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lalu Apa?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kejagung menegaskan, kedatangan penyidik bukan untuk melakukan operasi penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penyidik meminta dan mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan dengan yang dimiliki Kemenhut.
"Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya," kata Anang kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Anang memastikan, kegiatan penyidik di kantor Dirjen Planologi Kemenhut itu bukanlah penggeledahan. Dia menyebut pihak Kemenhut juga kooperatif memenuhi permintaan data dari penyidik Kejagung.
"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ujarnya.
Dia menambahkan, nantinya data tersebut akan digunakan penyidik di kasus tambang bermasalah yang berlokasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," ucap Anang.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada 17 Desember 2024. Diketahui, kasus tersebut menyeret eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
"Setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 30 Desember 2025.
"Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," sambungnya.
Dalam perkara tersebut, disangkakan pasal kerugian negara dan suap. Menurut Budi, Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara.
"Dalam surat BPK disampaikan bahwa KN tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," ujarnya.









