PDIP Kecam Pelaporan Pandji ke Polisi: Intimidasi Kebebasan Bersuara

PDIP Kecam Pelaporan Pandji ke Polisi: Intimidasi Kebebasan Bersuara

Terkini | inews | Jum'at, 9 Januari 2026 - 11:55
share

JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) mengecam pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara.

"Kami mengecam pelaporan Pandji ke Polda Metro Jaya karena bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara," kata politisi PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Seharusnya, kata dia, materi stand up comedy yang disampaikan Pandji menjadi bahan introspeksi. Pasalnya Pandji merupakan bagian dari jutaan rakyat Indonesia yang memiliki hak bersuara tentang kondisi pemerintahan dan pelayanan di negeri ini. 

"Kalau pun humor mau direspons, harusnya dengan humor. Stand up comedy dibalas dengan stand up comedy, bukan dengan pelaporan polisi," ujarnya.

Guntur Romli menyebut, PDIP tidak melihat adanya penghinaan, penistaan, fitnah dan perendahan martabat dari materi yang disampaikan oleh Pandji. Apa yang disuarakan Pandji, kata dia, adalah keprihatinan bersama yang sering terdengar dan terbaca di media, media sosial, diskusi, seminar dan percakapan publik lainnya.

"Apalagi pelapor mencatut nama ormas keagamaan terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) yang menurut pengurus PBNU, tidak mengenal Angkatan Muda NU," katanya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang dia bawakan dalam acara Mens Rea.

Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Topik Menarik