Surati Polri, Hakim Ad Hoc bakal Demo di Depan Istana 22-23 Januari 2026

Surati Polri, Hakim Ad Hoc bakal Demo di Depan Istana 22-23 Januari 2026

Terkini | inews | Kamis, 8 Januari 2026 - 12:29
share

JAKARTA, iNews.id - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka pada tanggal 22-23 Januari 2026 kepada Polri. Mereka bakal menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

"Rencana unjuk rasa tersebut rencananya akan digelar di depan Istana Merdeka agar para hakim ad hoc seluruh Indonesia dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan langsung di hadapan Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Juru Bicara FSHA Indonesia Ade Darusalam kepada awak media, Kamis (8/1/2026). 

Menurut Ade, demo tersebut didasari dari rasa kecewa para Hakim Ad Hoc yang selama ini merasa terpinggirkan dan tidak diperhatikan kesejahteraannya.

"Apalagi selama ini hakim ad hoc hanya punya satu pemasukan dan tunjangan uang kehormatan saja. Hakim ad hoc tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan pajak, dan tunjangan lain sebagaimana hakim karier. Hal Ini tentunya kian mempertebal nuansa diskriminatif yang dialami oleh hakim ad hoc," ujarnya. 

Menurutnya, para hakim ad hoc adalah sosok yang direkrut dari kalangan profesional, praktisi, dan akademisi dengan pengalaman bertahun-tahun bahkan hingga berpuluh tahun yang sudah tidak diragukan lagi keilmuannya dalam bidang kekhususannya masing-masing. Hal tersebut dinilai sebuah ironi.

Sementara itu, Jubir FSHA Indonesia lainnya, Agus Budiarso mengungkapkan, para hakim ad hoc bakal menyampaikan lima tuntutan utama terhadap Presiden Prabowo. Yakni; 

1. Terbitkan segera Perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang berlaku surut sejak Oktober 2025 selaras dengan PP Nomor 42 Tahun 2025 sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia, tanpa disparitas dengan nilai THP minimal sama dengan Hakim Kelas IA di bawah Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Hakim Agung di bawah Wakil Ketua Mahkamah Agung: 

2. Berikan Tunjangan Pajak, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, dan tunjangan lainnya seperti Hakim pada umumnya: 

3. Kembalikan status Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara dalam RUU Jabatan Hakim guna menjamin kepastian hak dan martabat jabatan kehakiman, 

4. Wujudkan Jaminan Keamanan, laminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan lainnya sebagaimana Hakim pada umumnya: 

5. Berikan Uang Purna Tugas sesuai dengan perhitungan 9x2 merujuk PP No. 35 Tahun 2021.

Sebelumnya, istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan gaji hakim ad hoc bakal naik. Kenaikan gaji tidak hanya berlaku untuk hakim karier.

Penegasan ini disampaikan Prasetyo menyusul rencana aksi mogok sidang hakim ad hoc lantaran merasa diabaikan. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding.

“Insya Allah (ada kenaikan). Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” kata Prasetyo usai retret di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025 sehingga penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan.

Topik Menarik