Tampang Begal Sadis Sabet Bocah SMP dengan Celurit di Depok, Terancam 12 Tahun Penjara

Tampang Begal Sadis Sabet Bocah SMP dengan Celurit di Depok, Terancam 12 Tahun Penjara

Terkini | inews | Jum'at, 26 April 2024 - 16:44
share

DEPOK, iNews.id - Polisi berhasil membekuk dua begal sadis yakni Niko (19) dan Wahyu (21) yang menyabet bocah SMP dengan celurit dan merampas handphone korban di Kota Depok. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menyebut, pelaku disangkakan pasal tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 80 ayat (2) No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 KUHP ayat (2).

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (26/4/2024).

Begal sadis ditangkap di Depok (foto: MPI)
Begal sadis ditangkap di Depok (foto: MPI)

Niko dan Wahyu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok di dua tempat berbeda yakni Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Motif pelaku membegal karena ingin membeli narkoba jenis sabu. "Kita lihat dari si Niko ini dia juga kedapatan narkoba ya, ada indikasi untuk membeli narkoba jenis sabu," kata Arya.

Saat ini keduanya menjalani tes urine untuk memastikan aksi pembegalan tersebut dipengaruhi narkoba atau tidak.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti motor Honda Scoopy, HP Samsung M21 milik korban, dua buah senjata tajam serta tas ransel.

Korban DT sebelumnya dipepet dua orang yang menaiki motor berboncengan. Pelaku bermodus pura-pura menanyakan alamat.

"Keterangan awal korban, saat pulang dari sekolah di daerah Jalan Anggrek Depok Jaya dipepet dua orang pengendara motor, pura-pura nanya alamat, tiba-tiba HP-nya dirampas," kata Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Tri Harijadi.

Topik Menarik