Polda Metro Jaya Tepis Isu Kasus Firli Bahuri Mandek: Jalan Terus!

Polda Metro Jaya Tepis Isu Kasus Firli Bahuri Mandek: Jalan Terus!

Terkini | inews | Jum'at, 26 April 2024 - 15:40
share

JAKARTA, iNews.id - Proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri terkesan jalan di tempat atau mandek. Berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak kunjung dinyatakan lengkap sampai saat ini. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membantah kasus Firli Bahuri akan berujung dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Terus jalan. Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, profesional adalah prosedural dan tuntas,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Dia disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Firli juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri. Bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah dicekal bepergian ke luar negeri. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya memastikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri itu akan diselesaikan. Karyoto tidak menyampaikan apa yang menjadi kendala sehingga Firli tak kunjung dijebloskan ke jeruji besi atau disidangkan.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhir," kata Karyoto.

Topik Menarik