RPA Perindo Terus Kawal Kasus Perempuan Korban Kriminalisasi Eksportir Ikan

RPA Perindo Terus Kawal Kasus Perempuan Korban Kriminalisasi Eksportir Ikan

Terkini | inews | Jum'at, 26 April 2024 - 13:19
share

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengawal kasus Nursiyah (24), perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan. Perwakilan organisasi hadir saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/4/2024).

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan tuntutan JPU lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.

Meskipun demikian, dia berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa, tapi ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya 5 tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi.

Amriadi memastikan bakal terus membela Nursiyah sesuai fakta peradilan. Dia berharap Nursiyah bisa mendapatkan keadilan divonis ringan.

"Memang kita lihat tuntutan itu lebih rendah tapi kita akan melakukan pembelaan lagi agar sesuai fakta peradilan. Kita akan lakukan pleidoi diagendakan pada 2 Mei 2024. Itu nanti disampaikan dari kami dan terdakwa atau korban agar menjadi pertimbangan majelis hakim untuk keringanan hukuman," jelasnya.

Amriadi menyebutkan ada pihak-pihak yang seharusnya turut didakwa dalam proses penggelapan ikan di perusahaan tempat Nursiyah bekerja. Untuk itu pada 2 Mei pihaknya meminta majelis hakim di persidangan dapat menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak terkait lainnya.

"Hanya seorang ibu ini yang diproses hukum, penadahnya tidak diproses sama sekali. Ini akan kita tuangkan di pleidoi itu, di mana ada keberpihakan aparat terhadap pihak penadah, dia masih di luar dan tidak diproses. Ini akan kita tuangkan dalam pledoi agar menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa ini memang orang kecil dan lemah," tutur Amriadi.

Topik Menarik