Dewas KPK Sudah Periksa Albertina Ho, Dipastikan Tak Ada Pelanggaran

Dewas KPK Sudah Periksa Albertina Ho, Dipastikan Tak Ada Pelanggaran

Terkini | inews | Kamis, 25 April 2024 - 13:18
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hasil pemeriksaan dipastikan tidak ada pelanggaran.

"Kita sudah minta keterangan sama Albertina, kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Kamis (25/4/2024). 

Dia heran dengan pelaporan yang dibuat Ghufron kepada Albertina. Laporan itu diketahui terkait koordinasi Albertina dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait permintaan analisis transaksi keuangan pegawai Lembaga Antirasuah yang diduga melanggar etik insan KPK.

"Apanya yang salah? Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya," ucapnya. 

Tumpak menjelaskan, tindakan Albertina itu merupakan pelaksanaan tugas sebagai Dewas KPK. Albertina berkoordinasi dengan PPATK dengan sepengetahuan anggota Dewas KPK lainnya dengan surat tugas. 

"Ada (surat tugas), itu tugas Dewas," ujarnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Alberina Ho ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. 

"Iya benar," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024). 

Ghufron menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. 

Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. 

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi. 

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.

Topik Menarik