Bejat, Pria Paruh Baya di Bitung Perkosa Gadis Disabilitas hingga Melahirkan

Bejat, Pria Paruh Baya di Bitung Perkosa Gadis Disabilitas hingga Melahirkan

Terkini | inews | Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:57
share

MANADO, iNews.id - Pria paruh baya berinisial AT (54) ditangkap anggota tim Resmob Polres Bitung. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan di Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai mengatakan korban merupakan gadis disabilitas berusia 22 tahun. Sementara pelaku diketahui bekerja sebagai nelayan.

“Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini sudah kami amankan di Kecamatan Madidir, Kota Bitung,” ujar Kapolres didampingi Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi di Polres Bitung, Jumat (3/5/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Juli 2023 hingga Oktober. Kejadian ini lantas dilaporkan keluarga korban ke polisi.

“Pelaku mencabuli korban di rumah kosnya. Dia memaksa korban menuruti hawa nafsunya dan itu sudah dilakukan lebih dari sekali,” katanya.

Menurutnya saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bitung. Dia dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Topik Menarik