AS Sebut Keanggotaan Penuh di PBB Tak Akan Bantu Palestina Peroleh Status Negara

AS Sebut Keanggotaan Penuh di PBB Tak Akan Bantu Palestina Peroleh Status Negara

Terkini | inews | Rabu, 17 April 2024 - 10:45
share

SEOUL, iNews.id Amerika Serikat menilai keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak akan membantu mereka memperoleh status negara. Washington DC juga menganggap langkah itu tak akan menyelesaikan konflik Israel-Palestina.

Pandangan tersebut disampaikan Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, pada hari ini. Kami tidak melihat bahwa melakukan resolusi di Dewan Keamanan akan membawa kita ke titik di mana kita dapat menemukansolusi dua negara di masa depan, kata dia pada konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Rabu (17/4/2024).

Thomas-Greenfield menyampaikan komentar tersebut setelah ditanya wartawan apakah Washington DC akan menerima permintaan Otoritas Palestina untuk memiliki keanggotaan penuh di PBB. Diplomat AS itu mengatakan, Presiden Joe Biden dengan tegas mengatakan bahwa negaranya mendukung solusi dua negara dan berupaya mewujudkannya sesegera mungkin.

Sebelumnya dilaporkan bahwa peluang Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terancam kandas. Pasalnya, komite di badan dunia itu dikatakan tidak dapat membuat rekomendasi dengan suara bulat terkait permohonan yang diajukan Otoritas Palestina beberapa waktu lalu.

Otoritas Palestina adalah sebuah badan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Mahmoud Abbas. Badan tersebut menjalankan pemerintahan mandiri secara terbatas di Tepi Barat dan merupakan mitra Israel dalam Perjanjian Oslo. Pada 2007, Hamas menggulingkan Otoritas Palestina dari kekuasaannya di Jalur Gaza.

Otoritas Palestina diperkirakan masih akan terus mendorong Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara untuk menyetujui rancangan resolusi yang merekomendasikan Palestina menjadi anggota penuh PBB. Pemungutan suara untuk rancangan resolusi itu kemungkinan digelar paling cepat pada Kamis (18/4/2024).

Salah satu anggota Dewan Keamanan PBB, Aljazair, telah mengedarkan rancangan teks resolusi tersebut pada Selasa (16/4/2024) malam. Jika disetujui, keanggotaan seperti itu secara efektif akan mengakui Palestina sebagai negara yang berdaulat.

Saat ini, Palestina masih berstatus negara pengamat nonanggota. Status tersebut merupakan sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBByang beranggotakan 193 negarapada 2012.

Namun permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Di dewan itu, Amerika Serikat selaku sekutu utama Israel yang memiliki hak veto, dapat memblokir upaya Palestina tersebut. Kalaupun Dewan Keamanan PBB menyetujui rancangan resolusi itu, keanggotaan Palestina selanjutnya mesti disetujui setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum PBB.

Amerika Serikat pada awal bulan ini juga telah menyatakan bahwa pembentukan Negara Palestina merdeka harus dilakukan melalui perundingan langsung antarpihak (maksudnya dengan Israel) dan bukan melalui PBB.

Sampai hari ini, hanya sedikit kemajuan yang diraih dalam mencapai status negara Palestina sejak penandatanganan Perjanjian Oslo di Norwegia antara Israel dan Otoritas Palestina pada awal 1990-an.

Topik Menarik