Catatan Eks Presiden BEM UI Manik Marganamahendra atas RUU Daerah Khusus Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, Manik Marganamahendra, mengkritik proses penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Mantan Presiden BEM Universitas Indonesia (UI) itu menilai bahwa proses penyusunan RUU tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Manik menyoroti ketentuan mengenai pemilihan gubernur dalam RUU DKJ. Dalam naskah akademik RUU tersebut, pemilihan gubernur dan wakil gubernur masih dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Namun, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur justru ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
Menurut Manik, ketentuan tersebut bertentangan dengan naskah akademik RUU DKJ sendiri. Ia menilai bahwa perubahan tersebut tidak dapat dijustifikasi secara ilmiah dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Naskah akademik memiliki fungsi penting sebagai landasan ilmiah suatu rancangan undang-undang. Ketentuan mengenai pemilihan gubernur RUU DKJ bertentangan dengan
landasan ilmiahnya sendiri," kata Manik dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).
Manik juga mengkritik kurangnya transparansi dalam proses penyusunan RUU DKJ. Ia mengatakan bahwa banyak proses pembahasan RUU tersebut yang tidak didokumentasikan. Hal ini membuat masyarakat tidak mengetahui siapa yang mengusulkan perubahan mengenai pemilihan gubernur dan tanggung jawab siapa dalam perubahan tersebut.
Di sisi lain, Manik juga memberikan pernyataan positif mengenai kawasan aglomerasi yang diusulkan dalam RUU DKJ. Ia menilai bahwa kawasan aglomerasi berpotensi untuk menciptakan Jakarta yang lebih bersinergi dengan kawasan penunjangnya untuk urusan pembangunan.
Namun, Manik juga menilai bahwa ketentuan kawasan aglomerasi berpotensi menurunkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Hal ini dikarenakan peraturan presiden yang mengatur kawasan aglomerasi tidak melibatkan partisipasi DPRD. Padahal, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta yang disusun secara lebih demokratis dengan melibatkan DPRD harus tunduk pada peraturan tersebut.
Manik menutup pernyataannya dengan harapan dan janji kampanyenya. Ia berharap bahwa RUU DKJ dapat menjadi solusi agar kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kawasan aglomerasi dapat tetap dibentuk secara partisipatif. Ia juga berkomitmen bahwa, jika terpilih menjadi anggota DPRD, ia akan memastikan bahwa semua rapat-rapat kerja DPRD dapat diakses dokumennya sehingga masyarakat tahu dan dapat mengkritisi seluruh rencana kebijakan.
RUU DKJ harus menjadi solusi agar kebijakan-kebijakan yang aglomerasi dapat tetap dibentu secara partisipatif," tuturnya.









