Saham Tambang Batu Bara Cs Kompak Jatuh, Aturan ESDM Soal Anak Usaha Jadi Sorotan

Saham Tambang Batu Bara Cs Kompak Jatuh, Aturan ESDM Soal Anak Usaha Jadi Sorotan

Ekonomi | idxchannel | Selasa, 29 September 2026 - 10:00
share

IDXChannel – Saham emiten pertambangan batu bara dan jasa tambang kompak turun tajam pada perdagangan Selasa (29/9/2026), setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat penggunaan anak usaha dan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga pukul 09.35 WIB, indeks sektor energi (IDXENERGY) turun 2,09 persen.

Sejumlah saham tambang mencatat pelemahan signifikan, dengan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) ambles 5,59 persen ke Rp10.975 per unit, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) turun 5,02 persen ke Rp2.460, BIPI melemah 4,58 persen.

Kemudian, saham CUAN turun 4,40 persen, ADMR terkoreksi 3,28 persen, dan RMKO turun 3,10 persen.

Tekanan juga terjadi pada saham DEWA yang turun 2,86 persen, PTRO 2,83 persen, SGER 2,52 persen, PTBA 2,52 persen, INDY 2,27 persen, BUMI 2,22 persen, ITMG 2,15 persen, serta ABMM 1,56 persen.

Saham tambang mineral, seperti nikel, juga turut tertekan. Sebut saja, INCO yang merosot 3,18 persen, NCKL 1,13 persen, hingga ANTM ynag minus 1,29 persen.

Aturan baru ESDM tersebut mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan untuk mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah tambang.

Selain itu, pemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara mutlak.

Pemerintah memberikan pengecualian untuk kegiatan penambangan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Meski demikian, pengecualian tersebut tetap membutuhkan persetujuan Menteri ESDM.

Artinya, dampak aturan baru terhadap kontraktor tambang akan sangat bergantung pada status proyek dan persetujuan pemerintah atas penggunaan anak usaha atau afiliasi.

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menilai aturan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap perseroan. Manajemen menyampaikan kepada Stockbit  Sekuritas bahwa operasional DEWA tidak mengalami dampak signifikan dan dapat dikecualikan dari pembatasan tersebut.

DEWA menyebut keterlibatannya sebagai kontraktor pada PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia telah dilaporkan oleh kedua perusahaan tersebut dan disetujui Menteri ESDM dalam proses RKAB tahunan.

Selain itu, DEWA berstatus sebagai kontraktor pertambangan independen terhadap KPC dan Arutmin yang memperoleh kontrak melalui proses seleksi. Keduanya juga terlibat dalam PSN gasifikasi batu bara melalui PT Bumi Etam Chemical serta memiliki penugasan domestic market obligation (DMO) dengan pasokan batu bara sebesar 22,3 juta ton, setara sekitar 30 persen penjualan domestik 2025 atau sekitar 9 persen kebutuhan nasional.

Dengan adanya pengecualian tersebut, DEWA menilai ketentuan baru ESDM masih dapat dikelola melalui penyesuaian struktur perizinan dan operasional perseroan.

Di sisi lain, DEWA melihat pengetatan penggunaan anak usaha dan afiliasi justru dapat membuka peluang bagi kontraktor independen.

Perusahaan tambang yang tidak dapat lagi menggunakan entitas terafiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM berpotensi mencari kontraktor independen untuk menjalankan kegiatan jasanya.

DEWA menilai kondisi tersebut dapat membuka peluang perseroan mendapatkan kontrak baru di luar proyek eksisting, didukung kapasitas operasional berskala besar, ketersediaan armada, kemampuan teknis, serta akses pendanaan. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Topik Menarik