Pengusaha Keluhkan Restitusi Pajak Lama Cair, Ini Penjelasan DJP

Pengusaha Keluhkan Restitusi Pajak Lama Cair, Ini Penjelasan DJP

Terkini | idxchannel | Kamis, 3 September 2026 - 15:10
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan proses pencairan restitusi pajak tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak ada upaya untuk menahan dana hak Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati menjelaskan penyelesaian permohonan restitusi diproses berdasarkan prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan. 

"Terkait informasi mengenai sejumlah perusahaan yang mengalami proses restitusi lebih lama, pada prinsipnya DJP tetap memproses setiap permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku. Tidak terdapat kebijakan untuk menahan ataupun menetapkan kuota restitusi," ujar Inge saat dikonfirmasi IDXChannel, Kamis (3/9/2026).

Inge menyebutkan durasi penyelesaian setiap permohonan dapat bervariasi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor teknis. 

“Kecepatan penyelesaian setiap permohonan dapat berbeda, bergantung pada mekanisme restitusi yang digunakan, kelengkapan dan validitas data, serta proses penelitian atau pemeriksaan yang diperlukan," ujarnya. 

Adapun Inge juga menepis anggapan bahwa proses restitusi dimanfaatkan untuk menjaga target penerimaan negara.

"Perlu kami tegaskan pula bahwa proses restitusi tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengamankan target penerimaan pajak. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Inge.

Dalam pelaksanaannya, kata Inge, DJP berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak Wajib Pajak, kepastian dan kecepatan layanan, serta akuntabilitas administrasi perpajakan.

Sebelumnya, terdapat keluhan dari kalangan pengusaha nasional maupun asing terkait lambatnya pencairan restitusi pajak, yang dinilai krusial bagi aliran modal kerja perusahaan. Keluhan ini mengemuka meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Berdasarkan catatan DJP, realisasi pencairan restitusi hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun, atau terkontraksi 34 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan periode Juli 2025 yang sebesar Rp279,4 triliun.

Realisasi hingga akhir Juli 2026 tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp130,9 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp52,66 triliun dan Pajak lainnya Rp1,82 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh tahapan restitusi telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Semua kan ada prosedurnya. Jadi kami periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai, ya restitusinya kami cairkan sesuai dengan SOP untuk tenggat waktu dan segala macamnya," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik