OJK Ajukan Tambahan Anggaran Rp340,2 Miliar ke DPR untuk Pengawasan Bursa Mineral

OJK Ajukan Tambahan Anggaran Rp340,2 Miliar ke DPR untuk Pengawasan Bursa Mineral

Terkini | idxchannel | Kamis, 3 September 2026 - 14:40
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Pengajuan tersebut mencakup usulan tambahan anggaran sebesar Rp340,2 miliar guna mendukung pembentukan bidang pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sumber Anggaran OJK Tahun 2027 secara umum sebesar Rp13,89 triliun, sebagaimana telah disetujui Komisi XI DPR RI pada 17 Juni lalu. 

“Sementara itu, untuk RKA OJK tahun 2027 diusulkan untuk dilakukan penyesuaian dari Rp10,247 triliun rupiah menjadi Rp10,587 triliun atau naik sebesar Rp340,2 miliar," kata Friderica yang akrab disapa Kiki itu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2026).

Kiki juga menjelaskan bahwa alokasi penambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi sejumlah agenda strategis OJK.

"Penambahan anggaran tersebut sebagaimana disampaikan oleh Bapak Ketua (Komisi XI) tadi adalah untuk pembentukan bidang pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, tambahan penyediaan infrastruktur, logistik dan IT, serta penguatan fungsi literasi dan edukasi keuangan termasuk survei nasional literasi dan inklusi keuangan," ujarnya.

Kiki menambahkan, RKA yang disetujui sebelumnya belum memperhitungkan penyesuaian kelembagaan terbaru, terutama menyangkut pengangkatan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. 

Sebagai tindak lanjut mandat baru tersebut, OJK telah menyiapkan struktur organisasi pengawasan BMKS yang ditetapkan melalui Keputusan RDK Nomor 85 tanggal 12 Agustus 2026.

Struktur tersebut mencakup posisi Kepala Eksekutif, Deputi Komisioner, dua departemen, kelompok spesialis, Direktorat Perizinan, Direktorat Pengawasan Kelembagaan, hingga Direktorat Pengawasan Transaksi.

"Pengaturan organisasi ini kami tujukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan mandat BMKS dapat berjalan secara end-to-end, efektif, dan akuntabel, mulai dari penyusunan kebijakan dan perizinan hingga pengawasan kelembagaan dan transaksi," ujar Kiki.

Selain alokasi BMKS, penyesuaian RKA 2027 juga mencakup pengalihan bidang audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas ke bidang kebijakan strategis, serta penambahan infrastruktur IT dan kelogistikan.

Rapat kerja tersebut kemudian ditutup oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dilanjutkan ke pembahasan panitia kerja (panja) secara internal.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik