Saham TCPI Jatuh 83 Persen dalam 4 Bulan, Apa yang Terjadi?
IDXChannel - Saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) terkoreksi tajam hingga sekitar 83 persen dalam empat bulan terakhir.
Penurunan signifikan tersebut seiring rentetan sentimen yang menghampiri emiten pelayaran ini, mulai dari status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (HSC), pencoretan dari indeks MSCI Global Small Cap, hingga status Unusual Market Activity (UMA) yang dua kali dijatuhkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan data historis, saham TCPI sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) di level Rp13.700 per unit pada perdagangan intraday 20 April 2026.
Pada penutupan perdagangan Senin (24/8/2026), saham TCPI berada di level Rp2.280 per unit, atau jatuh 83,36 persen dari level ATH tersebut.
Sepekan terakhir saja, TCPI tercatat sebagai saham dengan penurunan terbesar (top loser) di BEI, ambles 36,67 persen.
Masuk Kategori HSC
BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 29 Mei 2026 mengumumkan TCPI masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), melalui surat Peng-00011-HSC/BEI.WAS/05-2026 dan KSEI-3492/DIR/0526.
Berdasarkan metodologi HSC atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 25 Mei 2026, sejumlah tertentu pemegang saham TCPI secara agregat menguasai 94,10 persen dari total saham Perseroan.
BEI dan KSEI dalam pengumuman itu menegaskan bahwa status tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dua Kali Kena UMA BEI
TCPI tercatat dua kali masuk radar pengawasan transaksi tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA) BEI sepanjang tahun ini. Pertama, pada 25 Mei 2026, BEI memasukkan TCPI ke dalam status UMA.
Kedua, pada 18 Agustus 2026, BEI kembali mengumumkan status UMA khusus untuk TCPI, kali ini terkait penurunan harga saham yang dinilai tidak wajar di luar kebiasaan.
Pjs Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, dalam keterangan tertulisnya menyatakan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
BEI meminta investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja perusahaan dalam setiap keterbukaan informasi, serta mengkaji kembali rencana corporate action jika belum mendapat persetujuan RUPS.
Tercoret dari Indeks MSCI Global Small Cap
TCPI juga resmi dicoret dari MSCI Global Small Cap Indexes dalam hasil MSCI August 2026 Index Review yang diumumkan pada 12 Agustus 2026 waktu Amerika Serikat atau Kamis (13/8/2026) pagi waktu Indonesia.
Selain TCPI, delapan saham lain turut dikeluarkan dari indeks tersebut, termasuk PT Bank Jago Tbk (ARTO), PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA), hingga PT MD Entertainment Tbk (FILM).
Kinerja Laba Semester I-2026
Di tengah tekanan harga saham, laporan keuangan interim konsolidasian TCPI untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2026 mencatatkan pendapatan sebesar Rp1,04 triliun, naik dari Rp926,60 miliar pada periode yang sama tahun 2025. Laba bruto tercatat Rp279,67 miliar, naik dari Rp245,70 miliar.
Laba tahun berjalan TCPI tercatat Rp123,40 miliar, naik dari Rp98,71 miliar pada semester I 2025.
Dari jumlah tersebut, laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp116,47 miliar, naik dari Rp94,06 miliar, dengan laba per saham dasar Rp23, naik dari Rp19 pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi neraca, total aset TCPI per 30 Juni 2026 tercatat Rp4,19 triliun, naik dari Rp3,87 triliun per 31 Desember 2025. Total liabilitas naik menjadi Rp1,88 triliun dari Rp1,66 triliun, sementara total ekuitas naik menjadi Rp2,30 triliun dari Rp2,21 triliun.
Fasilitas Kredit Anak Usaha
Dalam keterbukaan informasi teranyar, PT Energy Transporter Indonesia (ETI), anak usaha TCPI, menandatangani fasilitas kredit investasi dengan salah satu bank pemerintah/badan usaha milik negara (Himbara), yang efektif berlaku sejak 16 Juli 2026.
Nilai maksimum fasilitas kredit tersebut sebesar Rp114,2 miliar, dan akan digunakan untuk membiayai pembangunan 2 unit kapal tongkang dan 2 unit kapal tugboat.
Manajemen TCPI dalam surat kepada Otoritas Jasa Keuangan menyatakan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi, karena Perseroan dan bank pemberi kredit tidak memiliki hubungan afiliasi.
Selain itu, TCPI pada 1 Juli 2026 juga menyampaikan tanggapan kepada BEI atas surat permintaan penjelasan Bursa Nomor S-07897/BEI.PP1/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, berupa data pemegang saham dan susunan manajemen TCPI beserta entitas anak usahanya. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.








