Kabut Asap Karhutla Kalimantan Mereda, Penerbangan Berangsur Normal di Bandara Syamsudin Noor
JAKARTA - Layanan transportasi, termasuk penerbangan, berangsur kembali kondusif setelah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan mulai mereda.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, secara umum operasional transportasi di Kalimantan, baik darat, laut maupun udara, masih berjalan normal dengan tetap mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan.
"Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif," ujar Dudy di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Menurut Dudy, berdasarkan laporan lapangan, kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan mulai membaik. Pemerintah tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi karhutla dan kualitas udara karena dapat memengaruhi kelancaran layanan transportasi.
Dudy menyebut aktivitas pergerakan penumpang dan distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku. Angkutan laut, udara maupun bus juga tetap melayani masyarakat.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk memperbarui informasi mengenai kondisi perjalanan sebelum melakukan perjalanan, khususnya bagi pengguna transportasi udara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui informasi sebelum melakukan perjalanan," kata Dudy.
Di sisi lain, Kemenhub juga mendukung penanganan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.
Pesawat yang telah memperoleh izin khusus tersebut dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Reposisi ini dilakukan untuk menyesuaikan pengerahan pesawat dengan kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Operator pesawat cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.







